LAPOR DIRI PPG DALAM JABATAN TAHAP 1 TAHUN 2021 (TAMBAHAN) UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Submitted by admin-ppg on Fri, 04/02/2021 - 07:48Dalam pelaksanaan Lapor Diri mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahap 1 (Tambahan) Tahun 2021, mahasiswa mempersiapkan berkas sebagai berikut.
- Scan asli Format A1 (format pada SIMPKB, distempel);
- Scan asli Pakta Integritas (format pada SIMPKB);
- Scan asli Biodata Mahasiswa (format terlampir);
- Scan asli Surat Pernyataan Ijin Kepala Sekolah (format dari SIMPKB & distempel);
- Scan asli Ijazah S1;
- Scan asli Transkrip Nilai;
- Scan asli Kartu Keluarga;
- Scan asli Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat);
- Scan asli Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat);
- Scan asli SKCK (dari Kepolisian setempat);
- Scan asli KTP;
- Scan asli SK Kepegawaian terakhir;
- File Foto Berwarna (bukan Foto yang discan). Ketentuan Foto terlampir; dan
- Foto cetak sesuai ketentuan dengan ukuran 4 x 6 berwarna untuk ditempel pada Biodata.
Ketentuan semua berkas sebagai berikut.
- Dalam format : pdf, png, gif, jpg;
- Minimal ukuran file 50 Kb maksimal 500 Kb;
- Pastikan hasil scan bisa terbaca dengan jelas (tidak dianjurkan scan menggunakan HP yang mengakibatkan gambar tidak jelas);
- Scan berkas berwarna (tidak hitam putih);
- Berkas dengan jumlah lebih dari 1 halaman mohon digabung (pdf).
Catatan:
- Jika ada data yang kosong atau salah pada format A1 dan Pakta Integritas, perlu diketahui bahwa data tersebut langsung dari Pusat bukan dari LPTK. Data yang kosong dapat ditambahkan secara manual. Data yang salah bisa dibetulkan dengan cara
dicoret, diparaf lalu dibetulkan agar tetap terlihat data sebelumnya. - SK Kepegawaian terakhir bagi guru honorer berasal dari SK dari Bupati/Provinsi/Dinas Pendidikan/Kepala Sekolah yang apabila dirasa kurang, bisa ditambah dengan SK pembagian tugas sekolah terakhir (untuk mengurangi ukuran file, bisa dilampirkan hanya lembar awal, lembar yang ada nama Bapak/Ibu, dan halaman pengesahan). Bagi guru PNS atau Guru Tetap Yayasan sudah jelas.
- Ijin Kepala Sekolah bagi guru yg sudah pindah sekolah/mutasi (dengan syarat masih dalam lingkungan Kemendikbud) dimintakan kepada Kepala Sekolah yang baru dengan pembetulan data seperti di atas.
- Selalu mengingat username dan password yang digunakan masuk SIMPKB. Pelaksanaan PPG akan selalu menggunakan username dan password tersebut (username dan password yang dimaksud sama dengan yang digunakan untuk login mencetak format A1 dan Pakta Integritas di SIMPKB)
- Biodata, silahkan memilih diketik atau ditulis tangan.
Jenis tinggal dapat diisi dengan pilihan bersama orang tua, wali, kost, asrama, panti asuhan, lainnya. Alat transportasi dapat diisi dengan pilihan jalan kaki, angkutan umum/bus, mobil/bus antar jemput, kereta api, ojek, sepeda, sepeda motor, mobil pribadi, lainnya. NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional pada saat SMA/SMK (tidak wajib diisi). KPS adalah Kartu Perlindungan Sosial (tidak wajib diisi). Apabila Orangtua sudah meninggal, silahkan cukup tuliskan nama saja diberi keterangan (alm).
- Berkas nomor 8, 9, dan 10 dapat dipenuhi setelah masa pandemi covid-19 dengan mengisi surat pernyataan terlampir.
Hal-hal yang perlu dikonfirmasi dengan cara mengirim pesan whatsapp ke kontak person sebagai berikut pada hari dan jam kerja (Senin - Jum’at, 08.00 – 15.00 WIB) :
08562922220 a.n. Sukarno, M.Hum. (Sekretaris Program PPG UNY)
082313303030 a.n. Arpiaka Harani Pornawan (Admin Program PPG UNY)
Tata Cara dan Alur Lapor Diri akan disampaikan pada Senin, 5 April 2021 pukul 08.00 WIB pada laman ini. Terima kasih.
Download