Informasi PPG

PELAKSANAAN PPG DALAM JABATAN BAGI GURU MADRASAH KEMENAG (MAPEL UMUM)

Diumumkan bagi mahasiswa PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Kemenag (Mapel Umum) beberapa hal sebagai berikut.
1. Link WAG mahasiswa angkatan 1 (Bahasa Inggris, IPA, IPS, Kimia, dan Sosiologi) : https://chat.whatsapp.com/L08kPnN8GtT9ZuRyFFSuYz

    Link WAG mahasiswa angkatan 2 (Bimbingan Konseling, Biologi, Ekonomi, IPA, dan IPS) : https://chat.whatsapp.com/CNtXjJFxFDdC3RxmPio04W

2. Informasi lapor diri dan kegiatan lainnya akan kami sampaikan dalam waktu dekat melalui laman ini.

Terima kasih

INFORMASI WHATSAPP GRUP PPG DALAM JABATAN TAHAP 2 TAHUN 2021 UNY

Diumumkan bagi mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahap 2 Tahun 2021 Universitas Negeri Yogyakarta bahwa sudah kami masukkan ke dalam grup whatsapp masing-masing bidang studi menggunakan No. HP yang kami dapat dari SIMPKB. Bagi mahasiswa yang termasuk mahasiswa PPG Daljab Tahap 2 UNY dan merasa belum masuk ke dalam grup karena alasan ganti nomor dll, dapat menghubungi nomor Admin IT LPTK 082313303030 (Arpiaka) dengan menyebutkan nama, no UKG dan bidang studi PPG.

Terima kasih.

TATA CARA DAN ALUR LAPOR DIRI PPG DALAM JABATAN TAHAP 2 TAHUN 2021 UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

Bersama ini kami umumkan Tata Cara dan Alur Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Tahap 2 Tahun 2021 Universitas Negeri Yogyakarta. Perlu diperhatikan bahwa alur dibawah ini harus berurutan.

1. Waktu pelaksanaan lapor diri dimulai Rabu, 5 Mei 2021 pukul 08.00 WIB sampai dengan hari Kamis, 6 Mei 2021 pukul 16.00 WIB dilakukan di lokasi masing-masing melalui Online/Daring.

2. Calon mahasiswa melakukan lapor diri dengan Langkah-langkah:

a. Calon mahasiswa Login pada laman https://lapordiri.ppg.uny.ac.id/ menggunakan nomor UKG dan tanggal lahir sesuai pada format A1

b. Calon mahasiswa unggah seluruh berkas persyaratan. Pastikan seluruh berkas telah sesuai dengan ketentuan.

c. Calon mahasiswa akan mendapatkan PIN yang akan digunakan untuk login pada laman https://registrasi.uny.ac.id/

 

3. Calon mahasiswa melakukan Registrasi NIM dengan Langkah-langkah:

a. Calon mahasiswa Login Calon Mahasiswa pada laman https://registrasi.uny.ac.id/ menggunakan nomor UKG dan PIN yang didapat dari proses LAPOR DIRI.

b. Calon mahasiswa mengisi data diri dan unggah seluruh berkas persyaratan.

c. Calon mahasiswa mencetak Kartu Registrasi berisi NIM PPG dan Surat Pernyataan Patuh Etika UNY. Tempel meterai dan bubuhkan tanda tangan di atas/menyentuh meterai, scan, kemudian unggah kembali pada laman yang tersedia

d. Saat registrasi NIM, calon mahasiswa akan mendapatkan email UNY dan password yang dibuat masing-masing. Mohon email dan password dapat diingat dengan baik karena akan selalu digunakan saat pelaksanaan PPG. Bagi yang belum memiliki surat sehat jasmani & rohani dan bebas NAPZA dapat diisi menggunakan surat pernyataan;

 

4. Calon mahasiswa mengisi presensi kegiatan pada laman https://s.id/LAPORDIRI02UNY menggunakan SSO email UNY yang didapatkan saat registrasi NIM.

5. Calon mahasiswa mencetak Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) sementara dengan Langkah-langkah:

a. Calon mahasiswa Login pada laman https://lapordiri.ppg.uny.ac.id/ menggunakan nomor UKG dan tanggal lahir sesuai pada format A1;

b. Apabila berkas sudah diverifikasi dan disetujui maka calon mahasiswa dapat melakukan Cetak atau Download KTM sementara;

c. Dikarenakan jumlah berkas yang diverifikasi banyak, mahasiswa dimohon mengecek secara berkala 6 jam sekali untuk mengetahui status verifikasi berkas. Mohon dapat menunggu sampai berkas diverifikasi;

d. Calon mahasiswa yang dokumennya ditolak bisa memperbarui dokumennya pada laman https://lapordiri.ppg.uny.ac.id/ dengan memperhatikan catatan verifikasi.

LAPOR DIRI PPG DALAM JABATAN TAHAP 2 TAHUN 2021 UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

Dalam pelaksanaan Lapor Diri mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahap 2 Tahun 2021, mahasiswa mempersiapkan berkas sebagai berikut.

  1. Scan asli Format A1 (format pada SIMPKB, distempel);
  2. Scan asli Pakta Integritas (format pada SIMPKB);
  3. Scan asli Biodata Mahasiswa (format terlampir);
  4. Scan asli Surat Pernyataan Ijin Kepala Sekolah (format dari SIMPKB & distempel);
  5. Scan asli Ijazah S1;
  6. Scan asli Transkrip Nilai;
  7. Scan asli Kartu Keluarga;
  8. Scan asli Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat);
  9. Scan asli Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat);
  10. Scan asli SKCK (dari Kepolisian setempat);
  11. Scan asli KTP;
  12. Scan asli SK Kepegawaian terakhir;
  13. File Foto Berwarna (bukan Foto yang discan). Ketentuan Foto terlampir; dan
  14. Foto cetak sesuai ketentuan dengan ukuran 4 x 6 berwarna untuk ditempel pada Biodata.

Ketentuan semua berkas sebagai berikut.

  • Dalam format : pdf, png, jpg;
  • Minimal ukuran file 50 Kb maksimal 500 Kb;
  • Pastikan hasil scan bisa terbaca dengan jelas (tidak dianjurkan scan menggunakan HP yang mengakibatkan gambar tidak jelas);
  • Scan berkas berwarna (tidak hitam putih);
  • Berkas dengan jumlah lebih dari 1 halaman mohon digabung (pdf).

Catatan:

  1. Jika ada data yang kosong atau salah pada format A1 dan Pakta Integritas, perlu diketahui bahwa data tersebut langsung dari Pusat bukan dari LPTK.  Data yang kosong dapat ditambahkan secara manual. Data yang salah bisa dibetulkan dengan cara dicoret, diparaf lalu dibetulkan agar tetap terlihat data sebelumnya.
  2. SK Kepegawaian terakhir bagi guru honorer berasal dari SK dari Bupati/Provinsi/Dinas Pendidikan/Kepala Sekolah yang apabila dirasa kurang, bisa ditambah dengan SK pembagian tugas sekolah terakhir (untuk mengurangi ukuran file, bisa dilampirkan hanya lembar awal, lembar yang ada nama Bapak/Ibu, dan halaman pengesahan). Bagi guru PNS atau Guru Tetap Yayasan sudah jelas.
  3. Ijin Kepala Sekolah bagi guru yg sudah pindah sekolah/mutasi (dengan syarat masih dalam lingkungan Kemendikbud) dimintakan kepada Kepala Sekolah yang baru dengan pembetulan data seperti di atas.
  4. Selalu mengingat username dan password yang digunakan masuk SIMPKB. Pelaksanaan PPG akan selalu menggunakan username dan password tersebut (username dan password yang dimaksud sama dengan yang digunakan untuk login mencetak format A1 dan Pakta Integritas di SIMPKB)
  5. Biodata, silahkan memilih diketik atau ditulis tangan. Jenis tinggal dapat diisi dengan pilihan bersama orang tua, wali, kost, asrama, panti asuhan, lainnya. Alat transportasi dapat diisi dengan pilihan jalan kaki, angkutan umum/bus, mobil/bus antar jemput, kereta api, ojek, sepeda, sepeda motor, mobil pribadi, lainnya. NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional pada saat SMA/SMK (tidak wajib diisi). KPS adalah Kartu Perlindungan Sosial (tidak wajib diisi). Apabila Orangtua sudah meninggal, silahkan cukup tuliskan nama saja diberi keterangan (alm).
  6. Berkas nomor 8, 9, dan 10 dapat dipenuhi setelah masa pandemi covid-19 dengan mengisi surat pernyataan terlampir.

 

Hal-hal yang perlu dikonfirmasi dengan cara mengirim pesan whatsapp ke kontak person sebagai berikut pada hari dan jam kerja (Senin - Jum’at, 08.00 – 15.00 WIB) :

08562922220 a.n. Sukarno, M.Hum. (Sekretaris Program PPG UNY)

082313303030 a.n. Arpiaka Harani Pornawan (Admin Program PPG UNY)

 

Download

  1. Biodata Mahasiswa
  2. Surat Pernyataan Sehat, Bebas NAPZA dan SKCK
  3. Ketentuan Foto

TATA CARA DAN ALUR LAPOR DIRI PPG DALAM JABATAN TAHAP 1 (TAMBAHAN) TAHUN 2021 UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

Bersama ini kami umumkan Tata Cara dan Alur Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Tahap 1 (Tambahan) Tahun 2021 Universitas Negeri Yogyakarta. Perlu diperhatikan bahwa alur dibawah ini harus berurutan.

      1.  

1. Waktu pelaksanaan lapor diri dimulai Senin, 5 April pukul 11.00 WIB sampai dengan hari Rabu, 7 April 2021 pukul 15.00 WIB dilakukan di lokasi masing-masing melalui Online/Daring.

2. Calon mahasiswa melakukan lapor diri dengan Langkah-langkah:

a. Calon mahasiswa Login pada laman https://lapordiri.ppg.uny.ac.id/ menggunakan nomor UKG dan tanggal lahir sesuai pada format A1

b. Calon mahasiswa unggah seluruh berkas persyaratan. Pastikan seluruh berkas telah sesuai dengan ketentuan.

c. Calon mahasiswa akan mendapatkan PIN yang akan digunakan untuk login pada laman https://registrasi.uny.ac.id/

3. Calon mahasiswa melakukan Registrasi NIM dengan Langkah-langkah:

a. Calon mahasiswa Login Calon Mahasiswa pada laman  https://registrasi.uny.ac.id/ menggunakan nomor UKG dan PIN yang didapat dari proses LAPOR DIRI.

b. Calon mahasiswa mengisi data diri dan unggah seluruh berkas persyaratan.

c. Calon mahasiswa mencetak Kartu Registrasi berisi NIM PPG dan Surat Pernyataan Patuh Etika UNY. Tempel meterai dan bubuhkan tanda tangan di atas/menyentuh meterai, scan, kemudian unggah kembali pada laman yang tersedia

d. Saat registrasi NIM, calon mahasiswa akan mendapatkan email UNY dan password yang dibuat masing-masing. Mohon email dan password dapat diingat dengan baik karena akan selalu digunakan saat pelaksanaan PPG. Bagi yang belum memiliki surat sehat jasmani & rohani dan bebas NAPZA dapat diisi menggunakan surat pernyataan;

4. Calon mahasiswa mengisi presensi kegiatan pada laman https://s.id/LAPORDIRI01UNY menggunakan SSO email UNY yang didapatkan saat registrasi NIM.

5. Calon mahasiswa mencetak Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) sementara dengan Langkah-langkah:

a. Calon mahasiswa Login pada laman https://lapordiri.ppg.uny.ac.id/ menggunakan nomor UKG dan tanggal lahir sesuai pada format A1;

b. Apabila berkas sudah diverifikasi dan disetujui maka calon mahasiswa dapat melakukan Cetak atau Download KTM sementara;

c. Dikarenakan jumlah berkas yang diverifikasi banyak, mahasiswa dimohon mengecek secara berkala 6 jam sekali untuk mengetahui status verifikasi berkas. Mohon dapat menunggu sampai berkas diverifikasi;

d. Calon mahasiswa yang dokumennya ditolak bisa memperbarui dokumennya pada laman https://lapordiri.ppg.uny.ac.id/ dengan memperhatikan catatan verifikasi.

Pages